Babelku. com, Tokoh aktivis Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Muhammad Noor Masese, atau yang akrab disapa M. Nur, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan asas Dominus Litis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai bahwa asas ini dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan dan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan.
“Asas Dominus Litis berpotensi menjadikan satu lembaga memiliki kekuatan yang terlalu besar dalam menangani perkara. Jika ini dimasukkan dalam KUHAP, penegakan hukum bisa menjadi tendensius dan tidak seimbang,” ujarnya.
M. Nur menegaskan bahwa dalam sistem hukum, harus ada keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Oleh karena itu, ia meminta agar penerapan asas ini dikaji ulang demi menjaga prinsip keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Sebagai informasi, asas Dominus Litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Menurut M. Nur, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika tidak ada mekanisme kontrol yang jelas.
“Sistem hukum harus memastikan adanya kesetaraan di antara tiga lembaga utama: kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jangan sampai satu lembaga memiliki otoritas mutlak tanpa adanya pengawasan yang seimbang,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, M. Nur berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kembali rencana penerapan asas Dominus Litis demi menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. (Tim)