PANGKALPINANG,BABELKU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi senilai Rp6,41 miliar di Mapolda, Selasa (6/5/2025). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari dua kasus besar yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) pada Januari dan April 2025.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 5,6 kilogram sabu dan 1.680 butir ekstasi. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp6,41 miliar dan ini menyelamatkan sekitar 50.344 jiwa,” kata Hendro di hadapan awak media.
Dalam kurun Januari hingga April 2025, Polda dan jajaran berhasil mengungkap 155 kasus narkoba dengan 175 tersangka. Barang bukti yang diamankan total mencapai 11,2 kg sabu, 15,1 kg ganja, dan 2.347 butir ekstasi.
Hendro menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadapi darurat narkoba yang sudah menjangkiti berbagai profesi dan usia.
“Upaya pencegahan harus melibatkan semua pihak, mulai dari sekolah, guru, tokoh masyarakat, hingga aparat. Polisi dan BNN harus tegas dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditresnarkoba dan Polres jajaran, serta dukungan penuh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, sebagaimana poin ketujuh Asta Cita Presiden: memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan bahan kimia, setelah sebelumnya diuji keasliannya di hadapan media.
Sumber Humas Polda Babel.