Sungailiat Babelku.com – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu FR alias Fred di 6 TKP berbeda. Rabu (9/11/2022).
Penangkapan terhadap FR alia Fred (28) di 6 TKP dengan barang bukti shabu sebanyak 33 bungkus plastik bening dengan total berat bruto barang bukti seberat 10,36 gram, yang mana 6 TKP itu tersebar di 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat. Adapun beberapa TKP tersebut yaitu TKP I di Gang Desa Dwi Makmur Kelurahan Dwi Makmur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, TKP II di sebelah pondok kebun sawit Desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, TKP III Di kebun sawit Bukit Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, TKP IV di pintu gerbang kubur Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, TKP V di pintu gerbang THR Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan TKP VI di jalan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,Selasa malam (8/11/2022)
Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Merawang.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar tim Gradak Sat Res Narkoba menangkap FR alias Fred 28 tahun “, ujar Iptu Deni.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba;
Setelah dilakukkan pemeriksaan awal dan pengembangan pelaku FR alias Fred melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tsb dengan cara melemparkan sabu sabu di 6 TKP berbeda”, jelasnya.
Dengan perbuatan pelaku FR alias Fred diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.