Pangkalpinang,Babelku.com – Rokok merk ORIS yang diproduksi Made In U.A.E dengan label “Under Arrangement With The Trademark Owner In Germany” beredar luas di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Rokok tersebut dibandrol dengan harga Rp 18.000,- hingga Rp 20.000,- per bungkusnya.
Saat awak media menelusuri untuk memastikan peredaran rokok tersebut, Senin (27/01/2025) di seputaran Kelurahan Bacang, kami menjumpai salah satu toko yang menjual rokok tersebut. Menurut pemilik Toko kelontong yang menjual rokok tersebut, rokok merk ORIS diperoleh dari seorang sales rokok yang berdomisili di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan.
Namun, yang menjadi perhatian adalah bahwa rokok tersebut tidak memiliki stiker cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa membayar cukai.
Beredarnya rokok merk ORIS tanpa cukai dapat berdampak negatif terhadap industri rokok nasional. Industri rokok nasional yang telah membayar cukai dan memenuhi regulasi yang berlaku dapat merasa dirugikan dengan adanya rokok impor yang tidak membayar cukai.
“Kami khawatir bahwa peredaran rokok merk ORIS tanpa cukai dapat merugikan industri rokok nasional,” kata salah satu pengusaha distributor rokok nasional.
Pihak berwenang perlu melakukan upaya penindakan terhadap peredaran rokok merk ORIS tanpa cukai. Selain itu, pihak berwenang juga perlu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok merk ORIS yang tidak memiliki stiker cukai.
“Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan mendukung industri rokok nasional,” kata seorang penikmat rokok.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan bahwa rokok tersebut memiliki stiker cukai yang valid. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan mendukung industri rokok nasional.(Ai)