Pencuri Beraksi di Koba,Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku dalam Waktu Singkat!

BANGKA TENGAH,BABELKU.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teungku Umar RT. 06 Nomor 45, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK KOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, membenarkan keberhasilan tersebut,Selasa 07/01/2025.

“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, DAW (27), yang kehilangan dua (2) unit ponsel dari kediamannya pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai Rp4.500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H. berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam tambahnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.

Sumber Humas Polres Bangka Tengah .

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!