“Pencurian Kelapa Sawit di Bangka Tengah Terungkap, 5 Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP”

SUNGAI SELAN,BABELKU.COM – Dalam operasi kilat, Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan lima pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinar Jaya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.Jumat 17/01/2025.

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, Sabtu 18/01/2025, Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku. Tim Polsek Sungai Selan dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan kelima pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap adalah MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35). Polisi menyita barang bukti berupa timbangan, loding, sepeda motor, mobil, egrek, arco, dan 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian senilai jutaan rupiah.

Pengakuan para pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” kata IPTU Erwin.

“Kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.”Tutup IPTU Erwin.(*)

Editor Redaksi Babelku.com Sumber Humas Polres Bangka Tengah.

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!