PANGKALPINANGBABELKU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmat Widodo. Dalam sidang putusan pada Rabu (12/3/2025) pukul 09.00 WIB, hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. memutuskan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi nomor LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung, tertanggal 13 Mei 2024, dengan terlapor bernama Yuli. Selain itu, termohon diwajibkan membayar seluruh biaya perkara.
“Majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan SP3 yang diterbitkan termohon batal dan tidak sah,” ujar hakim Marolop Winner dalam sidang.
Keputusan ini disambut baik oleh pihak pemohon. Armansyah, kuasa hukum Rahmat Widodo, sekaligus perwakilan keluarga almarhum Sri Dwi di Joko dan almarhum Mardin, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., yang telah memberikan keputusan berdasarkan hati nurani. Semoga ini menjadi amal kebaikan di dunia dan akhirat,” ujar Armansyah.
Ia juga meminta Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk segera menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Umum agar menindaklanjuti penyidikan dan menahan terlapor.
“Perkara ini sudah berjalan sejak 2020 hingga 2025. Kami berharap agar penyidik segera menahan terlapor dan menegakkan keadilan karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan keluarga korban,” tegasnya.
Pihak pemohon berharap agar keputusan pengadilan ini menjadi titik terang dalam upaya mencari keadilan.