Penganiayaan Keluarga Terbongkar, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, BABELKU.COM – Kepolisian Resor Bangka Barat menangkap RO (27), tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota keluarganya yang terjadi pada 8 Januari 2025 di rumah orang tua mereka, di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban yang berusia 30 tahun mendengar teriakan kakaknya dari dalam rumah. Saat mengecek, ia mendapati kakaknya sedang dianiaya oleh RO, yang merupakan adik mereka.

“Korban melihat kakaknya dicekik dan dipukul oleh pelaku. Saat mencoba melerai, korban justru diserang. Pelaku mencekik dan mengancamnya dengan parang,” ujar Iptu Yos, Sabtu (17/5/2025).

Korban selamat berkat helm yang dipakainya, yang menahan sabetan parang. Usai kejadian, korban bersama kakaknya segera melapor ke Polres Bangka Barat.

Penyelidikan mengarah pada RO sebagai pelaku. Beberapa waktu kemudian, warga menangkap RO karena mencuri rokok di sebuah toko. Saat diamankan, RO mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa dua helai baju telah kami amankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Yos.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak kekerasan keluarga merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketertiban.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan kriminal di sekitarnya agar situasi tetap kondusif,” tegas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!