Babelku.com Tanjungpandan – Koramil 414-01 Tanjungpandan,Kamis 28 Maret 2024 pukul 09.30 Wib melalui Babinsa Serka Astiyandi bertempat di Kantor PPK Pratama Jl. Sriwijaya Pal Satu Tanjungpandan monitoring pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan Orang wajib Pajak Pribadi.
Pelaporan SPT dengan membawa
1.Bukti Pemotongan Pajak penghasilan dari Instansi
2.Kartu NPWP.
Pelaporan SPT bertujuan untuk melaporkan penghitungan Pajak penghasilan,harta objek dan kewajiban pajak lainya.
Utama pelaksanaan kegiatan pelaporan SPT akan ditutup serentak pada tanggal 31 Maret 2024.
Selamat kegiatan monitoring berjalan dengan lancar dan tertib.