Petani Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Tebus Pupuk Subsidi

Lampung Tengah,Babelku.com  – Pupuk bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian. Namun, masih banyak petani yang belum memahami syarat dan cara tebus pupuk subsidi.

Mufid, pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Kalirejo,Senin 27/01/2025 memberikan gambaran tentang pupuk subsidi untuk petani. Menurutnya, pupuk subsidi saat ini dalam penyalurannya dari tahun ke tahun dirasakan makin membaik dirasakan oleh petani dengan cara dan syarat yang harus diterima masyarakat petani.

banner 970x250 banner 970x250

Pupuk subsidi disediakan untuk 9 komoditas pertanian, yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi adalah Rp 2.250/kg untuk urea, Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska, dan Rp 3.300/kg untuk NPK Kakao.

Untuk dapat menebus pupuk subsidi, petani harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Terdaftar dalam Poktan (Kelompok Tani)

2. Terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistim informasi manejemen penyuluh pertanian)

3. Memiliki lahan kurang atau sampai dengan 2 hektar

4. Memiliki garapan pertanian yang masuk dalam 9 komoditas

Tahapan menebus pupuk subsidi adalah sebagai berikut:

1. Petani memenuhi syarat kategori petani penerima pupuk subsidi

2. Petani terdaftar dalam data e-alokasi/data penerima pupuk bersubsidi

3. Petani datang ke kios pengecer pupuk subsidi yang terdaftar dan resmi

4. Petani membawa Kartu Tani atau KTP

Petani juga perlu mengetahui bahwa mereka berhak menerima Kartu Tani, menyimpannya sendiri, dan menebus pupuk subsidi sesuai dengan harga HET yang berlaku. Petani juga berhak melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses penyaluran pupuk subsidi.

Untuk informasi lebih lanjut, petani dapat menghubungi call center Pupuk Indonesia di 0800.100.800.1.(Art)

Editor Redaksi

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!