Oleh Muhamad Zen, S.IP.P (Alumni Universitas Gunung Maras)
INSIDEN pohon tumbang di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan kendaraan, korban luka-luka, hingga jatuhnya korban jiwa.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa ini harus menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Kejadian ini bukan sekadar musibah, tetapi tanggung jawab besar yang harus diemban, khususnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain persoalan moral, peristiwa ini juga memiliki implikasi hukum yang tidak dapat diabaikan.
Tanggung jawab hukum Pemkot mencakup dua aspek utama yaitu pidana dan perdata.
Aspek Pidana
Merujuk pada Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat dikenakan hukuman pidana. Dalam kasus ini, kelalaian DLH dalam merawat pohon tua—seperti tidak melakukan pemangkasan atau pemeriksaan rutin—bukanlah force majeure (kejadian alam), melainkan human error (kesalahan manusia). Oleh karena itu, Pemkot Pangkalpinang harus bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Aspek Perdata
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian mewajibkan pelaku memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, keluarga korban berhak menuntut kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.
Pada insiden pohon tumbang di Jalan Selan, depan SMA Santo Yosef, dua orang meninggal dunia dan kendaraan rusak parah. Sementara itu, di lokasi lain seperti Tella Kopi Masjid Jamik, terdapat korban luka-luka, satu unit mobil, dan tujuh sepeda motor yang rusak tertimpa pohon. Informasi menyebutkan ada delapan titik lokasi pohon tumbang di Kota Pangkalpinang pada hari yang sama.
Pemkot Pangkalpinang harus bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan dan meninggalnya korban. Bentuk tanggung jawab ini dapat berupa:
Menggantikan biaya kerusakan kendaraan akibat tertimpa pohon dan memberikan
santunan finansial yang memadai termasuk
bantuan biaya pendidikan untuk anak korban juga layanan kesehatan gratis bagi Keluarga Korban.
Santunan tersebut tidak hanya menjadi simbol belasungkawa, tetapi juga bukti nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.
Agar insiden serupa tidak terulang, Pemkot Pangkalpinang harus segera mengambil langkah-langkah preventif, diantaranya:
Pemeriksaan dan Perawatan Rutin Pohon. DLH perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi pohon, terutama pohon tua di jalan utama dan area publik. Pohon yang berpotensi membahayakan harus dipangkas atau diganti.
Selain itu pemkot Pangkalpinang harus menyiapkan saluran Pelaporan oleh Masyarakat. Pemkot harus menyediakan mekanisme pelaporan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan pohon yang berisiko tumbang.
Penguatan Regulasi dan SOP
Diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemeliharaan pohon, termasuk sanksi tegas bagi instansi terkait jika terjadi kelalaian.
Peningkatan Infrastruktur untuk Mitigasi Cuaca Ekstrem
Pemkot harus memastikan infrastruktur pendukung, seperti:
• Drainase yang baik untuk mencegah genangan yang melemahkan akar pohon.
Desain area publik yang aman dari risiko pohon tumbang.
• Edukasi dan Pelibatan Komunitas
Masyarakat perlu dilibatkan dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemeliharaan pohon di lingkungan sekitar.
Insiden pohon tumbang di Pangkalpinang harus menjadi momentum bagi Pemkot untuk membenahi tata kelola lingkungan perkotaan. Tragedi ini bukan hanya tentang duka, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipenuhi.
Melalui pemberian santunan bagi korban yang meninggal dunia dan memberikan bantuan kerusakan kendaraan bermotor dan pemeliharaan lingkungan yang lebih baik, dan upaya antisipasi yang serius, Pemkot dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait menjadi kunci untuk menciptakan Pangkalpinang yang lebih aman dan nyaman bagi semua warganya.
Tragedi ini bukan akhir, melainkan awal dari perbaikan bersama.