Koba, Babelku.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sejak Januari hingga April 2025. Dari seluruh kasus, polisi mengamankan 76,25 gram sabu dan 12 tersangka laki-laki.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah IPTU Doni Nopriadi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara personel kepolisian dan masyarakat.
“Selama empat bulan pertama 2025, kami menangani 12 kasus dan mengamankan 12 tersangka dari berbagai kecamatan. Salah satunya merupakan pengembangan dari laporan tahun sebelumnya,” kata IPTU Doni, Senin (5/5/2025).
Dari seluruh kasus, tidak ditemukan barang bukti narkotika lain seperti ganja, ekstasi, atau obat berbahaya lainnya. Mayoritas barang bukti berupa sabu.
Dua kasus terbesar terjadi di Kelurahan Sarang Mandi, Sungai Selan dan Desa Penyak, Koba. Dalam kasus pertama, tersangka MZK alias JK kedapatan membawa 17,32 gram sabu. Sementara DI alias PR ditangkap dengan 17,6 gram sabu.
“Pengungkapan ini juga bagian dari upaya preventif kami untuk melindungi generasi muda dan menekan ruang gerak pelaku narkoba,” jelasnya.
Sebagian besar tersangka berusia di atas 30 tahun dengan latar belakang sebagai buruh, wiraswasta, dan pengangguran. Data ini menjadi sorotan untuk memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bekerja keras agar Bangka Tengah bersih dari narkoba,” tegas IPTU Doni Nopriadi.
Sumber Humas Polres Bangka Tengah.