SERANG, BABELKU.COM — Kepolisian Resor (Polres) Serang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram di sebuah kamar hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Selasa (20/5/2025). Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Dua pria berinisial HD dan NR ditangkap saat hendak mengirim sabu tersebut ke Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur udara. Keduanya kini ditahan bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket terpisah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka yang sebelumnya kami amankan di Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (21/5/2025).
Bondan menjelaskan, dari pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antarprovinsi.
“Dari keterangan pelaku, sabu akan dibawa ke NTB. Total beratnya sekitar tiga kilogram,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Saat ini, penyidik tengah menelusuri jaringan pengedar yang lebih besar.
Atas perbuatannya, HD dan NR dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Bondan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.