Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam Gagalkan Pengiriman Slag Timah Ilegal 25 Ton

PANGKALPINANG,BABELKU.COM — Dua unit truk Colt Diesel yang mengangkut slag timah diduga ilegal diamankan personel gabungan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam.

Kedua truk tersebut diketahui hendak diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menggunakan kapal roro KM Sewindu. Polisi mengamankan satu sopir bernama IDCHAM, sementara satu sopir lainnya berinisial ASEP tidak berada di lokasi.

@BB yang diamankan Petugas

“Truk yang diamankan membawa muatan slag timah dan abu hexos yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total berat muatan diperkirakan 25 ton,” ujar Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH.

Barang ilegal itu, menurut pengakuan IDCHAM, diambil dari smelter SBS Ketapang. Ia mengaku tidak mengetahui pemilik barang dan hanya bertugas mengantarkan muatan ke Jawa Tengah. “Saya cuma sopir. Barang ini nanti dijemput oleh Sdr. Daud di Jakarta,” kata IDCHAM kepada petugas.

Kapolsekwas kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas gabungan dari Polsekwas dan Satreskrim serta dua petugas keamanan Pelindo membongkar muatan kedua truk.

Hasil penggeledahan menunjukkan truk dengan nopol BN 8929 PV memuat lima batang arhed besi, enam jumbo bag slag timah, dan delapan karung abu hexos. Sementara truk dengan nopol B 9209 PYV membawa 14 jumbo bag slag timah.

Sekira pukul 21.30 WIB, kendaraan berikut sopir diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!