Residivis Pencuri Dua Celengan Berisi Uang,Ditangkap Sehari Setelah Kejadian

Pangkalpinang,Babelku.com – Seorang pria residivis bernama Tomi Jepisa (35) ditangkap oleh tim Polresta Pangkalpinang setelah mencuri dua celengan berisi uang tunai dari rumah warga di Jalan Nanas I, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Senin (3/2/2025).

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB. “Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan pisau yang ia temukan di rumah tetangga,” ujar Riza, Selasa (4/2/2025).

banner 970x250 banner 970x250

Korban, Jaka (39), seorang buruh harian, awalnya tidak menyadari uangnya telah dicuri. Saat istri Jaka hendak berbelanja, ia menemukan uang dalam tas anyaman sudah hilang. Ketika memeriksa celengan yang sebelumnya utuh, korban mendapati celengan tersebut telah dirusak dan uangnya lenyap. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20,2 juta.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/72/II/2025, tim Reskrim Polresta Pangkalpinang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Air Hitam, Pangkalpinang.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian ia gunakan untuk membeli beras, susu, dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Riza.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi dua celengan berwarna hijau dan ungu, uang tunai Rp 2 juta, satu karung beras, satu kotak susu merek Vidoran, satu bilah pisau, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.(*)

 Editor Redaksi                         Sumber Humas Polresta Pangkalpinang 

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!