JAKARTA, BABELKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengesahan regulasi tersebut. Revisi UU ini diharapkan memperkuat institusi TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sekaligus menyesuaikan aturan dengan dinamika keamanan nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah pejabat negara lainnya. Menteri Pertahanan menegaskan komitmen TNI tetap sebagai tentara rakyat, pejuang, dan profesional.
“Revisi ini tidak akan mengubah jati diri TNI. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa perubahan UU tetap menghormati supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia. Menurutnya, seluruh proses revisi telah mengacu pada ketentuan hukum nasional dan internasional.
“Perubahan ini tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Utut.
Revisi UU TNI ini menjadi langkah strategis negara agar TNI lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan dan ancaman yang terus berkembang di lingkungan strategis global maupun regional.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, para Wakil Ketua DPR RI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta pejabat utama Kementerian Pertahanan dan TNI.
SUMBER PUSPEN TNI