SUMUT,BABELKU.COM – Setelah 18 tahun tertunda, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini dikuasai PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Jumat (25/04/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi ditandai dengan serah terima berita acara dari Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, selaku jaksa eksekutor.
“Lahan ini resmi kami serahkan untuk dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) demi kepentingan bangsa,” ujar Letjen TNI Richard Tampubolon.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum. “Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum demi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Lahan yang telah disita akan dikelola KLHK untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan lingkungan.
Satgas PKH juga menyatakan akan terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan hutan lain yang bermasalah. “Kami berkomitmen menghadirkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” tegas Richard.
Eksekusi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memulihkan hak negara atas kawasan hutan, sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sumber: PUSPEN TNI