DAERAH  

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Kejahatan Narkotika 

Tangerang Selatan Babelku.com – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil ungkap narkotika jenis Sabu sebanyak total 16 Kg yang dikamuflase didalam bungkusan kado dan teh cina hasil ungkap dari 2 (dua) orang pelaku inisial MF dan HK.

@foto barang bukti yang diamankan Petugas

Berawal dari penangkapan tersangka inisial RW pada tanggal 09 Oktober 2022 di daerah Bekasi (Jawa Barat) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumas (Riau), Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat press realise di Mapolres Tangerang Selatan,Senin 31/10/2022.

banner 970x250 banner 970x250

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus, S.IK berangkat ke Dumai (Riau) untuk melakukan upaya pengembangan.

Sesampainya di Dumai (Riau) Tim mencurigai Mobil Innova warna Hitam yang dikendarai 2 orang dengan ciri-cirinya sesuai yang dicari, kemudian Tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai (Riau) ke daerah Pekanbaru (Riau),saat mobi yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Pingge Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan salah satu tersangka MF turun dari mobi dengan membawa satu buah tas ransel yang berisi shabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kg yang dikemas teh cina bertuliskan Guanyinwang, Ungkap Kapolres.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh china dengan berat 11 kilogram.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram setara dengan 24 Miliar.

Kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!