DAERAH  

Selingkuh Dibiayai oleh Negara

Oleh Muhamad Zen

MENJADI seorang PNS di Kota Pangkalpinang memang menggiurkan. Selain mendapatkan gaji, fasilitas kesehatan, tunjangan, dan fasilitas lainnya, ternyata perselingkuhan pun bisa dibiayai oleh Pemkot Pangkalpinang melalui APBD.

banner 970x250 banner 970x250

Fakta ini sulit dibantah dan menjadi ironi, terutama ketika seorang oknum dokter di Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang bersama seorang pegawai wanita di dinas yang sama diduga menggunakan fasilitas negara melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kepentingan pribadi, yakni perselingkuhan.

Keduanya memang menggunakan SPPD yang berbeda untuk perjalanan dinas. Namun, dalam pelaksanaan tugas dinas luar (DL), mereka diduga menginap di kamar hotel yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait laporan pertanggungjawaban SPPD. Apakah salah satu dari mereka menggunakan bukti pembayaran hotel yang palsu atau dipalsukan?

Yang lebih mengherankan, mereka selalu melakukan perjalanan dinas luar secara bersamaan. Apakah ini sengaja difasilitasi oleh pihak tertentu, atau ada motif lain di baliknya? Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan ini bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali.

Sudah seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit laporan SPPD kedua oknum tersebut, terutama bukti pembayaran hotel yang patut diduga tidak sesuai dengan fakta. Jika benar ditemukan bukti fiktif dalam SPPD tersebut, maka kerugian negara akibat praktik ini harus segera ditindaklanjuti.

Inilah gambaran ironi di Kota Pangkalpinang, di mana oknum pejabatnya tampaknya memberikan ruang dan fasilitas kepada pegawainya untuk melakukan tindakan yang tidak etis, bahkan dibiayai oleh APBD.

Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemkot Pangkalpinang, khususnya pimpinan instansi terkait. Apabila dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah yang seharusnya berkomitmen pada integritas dan transparansi.

Kasus ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas. Sistem yang ada seharusnya diperkuat, mulai dari pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban. Setiap perjalanan dinas harus dipastikan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau hal yang melanggar etika.

Selain itu, perlu ada sanksi tegas bagi oknum-oknum yang terlibat, baik secara administrasi maupun hukum. Jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk mengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Masyarakat sebagai pemegang amanah seharusnya juga berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika ada dugaan penyalahgunaan seperti ini, suara kritis dari masyarakat dapat menjadi dorongan bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.

Terakhir, kejadian ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem birokrasi di Kota Pangkalpinang. Tidak hanya soal pengelolaan anggaran, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan etika. Jangan sampai fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru dimanfaatkan untuk tindakan yang memalukan.

Pemerintah yang bersih dan berwibawa tidak akan tercipta tanpa adanya komitmen bersama dari seluruh elemen, baik itu pejabat, pegawai, maupun masyarakat. Saatnya Pangkalpinang berbenah dan menunjukkan bahwa kota ini mampu menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bermartabat.

Penulis :
Muhamad Zen Aktivis Muda Bangka Belitung, jebolan UGM (Universitas Gunung Maras) Fakultas Ilmu Politik Perkeliruan.

Zen juga sering menulis berbagai opini, sesekali tulisan kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 Alumni Universitas Gunung Maras ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.

Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami melalui email atau nomor whatsapp seperti yang tertera di box Redaksi.

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!