Simpan Sabu 69 Paket ,Warga Penyak Ditangkap Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH,BABELKU.COM – Polres Bangka Tengah mengamankan 69 paket sabu siap edar dari seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kosong di Jalan Lingkar Desa, RT 008/RW 000, Desa Penyak.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tiga kotak rokok dan barang bukti lainnya,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri.

Barang bukti yang disita dari tangan D antara lain 69 paket sabu yang dikemas dalam plastik strip bening dengan berat bruto mencapai 17,6 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik strip bening kosong, dua bal plastik strip bening, 67 sedotan plastik terpotong, satu bal sedotan plastik, satu buah sekop dari sedotan, satu gunting, satu dompet kain biru, satu timbangan digital, satu unit ponsel VIVO Y21s, serta satu SIM card dan nomor IMEI.

Menurut IPTU Erwin, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditemukan dan langsung diamankan.

“Dari interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus perantara dalam transaksi narkotika,” jelas IPTU Erwin.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, D terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sumber Humas Polres Bangka Tengah.

banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!