DAERAH  

Susanti Kepala BKPSDM Babel Diduga Bertindak Melampaui Kewenangannya

PANGKALPINANG BABELKU.COM –PENYALAHGUNAAN wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan menggunakan prosedur lain untuk terlaksananya tujuan.

Susanti Kepala BKPSDM provinsi Bangka Belitung diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertindak melampaui kewenangannya, dengan mengusulkan dirinya sendiri pindah dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tanpa ditandatangani oleh Sekda maupun PJ Gubernur Babel, rabu (07/02/2024).

Huzarni Rani tokoh masyarakat Bangka Belitung yang juga mantan Biro Kepegawaian di Pemprov Babel, saat dimintai tanggapannya oleh redaksi media ini, mengatakan.

“Kepala BKPSDM Babel yang bersurat kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN pusat di Jakarta yang mengusulkan dirinya untuk pindah dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional dengan lampiran surat Moralitas dan Integritas serta surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan Asesmen yang kesemuanya ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan merupakan wujud cara kerja yang lucu dan konyol dari seorang kepala BKPSDM Babel”, kata Huzarni.

Foto : Huzarni Rani (Tokoh Masyarakat Babel), mantan biro kepegawaian di Pemprov Babel

Seharusnya surat Moralitas dan Integritas serta surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan Asesmen tersebut harus ditandatangani oleh PJ Gubernur Babel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atau minimal ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel selaku ketua BAPERJAKAT Provinsi Babel, sebut Huzarni Rani.

Yang lucunya, kata Huzarni Rani, surat permohonan tersebut ditandatangani oleh pemohon yang secara aturan Ia tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat tersebut.

“Saya menduga kenekatan kepala BKPSDM provinsi Babel ini dengan mengusulkan dirinya sendiri untuk perpindahan dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional agar dapat perpanjangan usia pensiun dari 60 tahun menjadi 65 tahun, hal ini merupakan upaya bermain diluar prosedur dengan harapan melalui pendekatan personal dengan pejabat BKN di pusat”, imbuh Huzarni.

Diduga kuat dengan pendekatan personal tersebut diharapkan pejabat BKN di pusat akan langsung memproses surat permohonan Susanti tanpa mempertanyakan keabsahan usulan tersebut, ungkap Huzarni Rani.

Apa yang dilakukan oleh Susanti Kepala BKPSDM provinsi Babel ini, juga pernah dilakukan oleh pejabat di pemprov Babel sebelumnya seperti proses ahli fungsi jabatan Struktural Inspektur Provinsi Babel yang keluarnya pas di usia 60 tahun menjadi jabatan Fungsional Auditor Utama sehingga usia pensiun 65 tahun.

Pola akal berakal seperti ini bisa terjadi karena lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan dari kepala daerah, beraninya kepala BKPSDM Babel yang bertindak melakukan tindakan konyol penyalahgunaan wewenang, ini menunjukkan bahwa ada masalah serius yang harus dibenahi oleh Pemprov Babel.

Jangan terkesan adanya pembiaran dalam managemen birokrasi di Pemprov Babel dan lebih parahnya lagi para pejabat semuanya mau bermain aman bahkan tidak ada upaya untuk melakukan penataan birokrasi di pemprov Babel.

Menurut saya, kepala BKPSDM provinsi Babel telah melecehkan wibawa PJ Gubernur Babel, karena Susanti Kepala BKPSDM secara diam diam menilai dirinya sendiri seperti jeruk makan jeruk dan seolah-olah Bangka Belitung ini seperti provinsi Naga Bonar, sindir Huzarni.

Kini masyarakat Bangka Belitung menunggu nyali PJ Gubernur Babel untuk melakukan tindakan korektif terhadap kepala BKPSDM Babel yang telah melampaui kewenangannya, pungkas Huzarni Rani.

Foto : Susanti, kepala BKPSDMD Prov Babel (sumber net)

Sementara itu, Susanti Kepala BKPSDM Provinsi Bangka Belitung dikonfirmasi via WhatsApp, rabu (07/02/2024) siang,
“Sebentar ya.. nanti ibu Konfirmasi, baru selesai rapim dan lanjut terima tamu”, jawab Susanti.

Selang beberapa waktu, Susanti memberikan jawaban atas konfirmasi media, Terimakasih atas atensi yang diberikan kepada kami terkait pengusulan kami untuk mengikuti uji kompetensi (UKOM) calon pejabat Fungsional Asesor Ahli Utama ke PPJFK BKN dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.Surat Pernyataan tersebut dibuat sebagai salah satu syarat usulan uji kompetensi JF Assesor SDM Aparatur Utama (saya sendiri) berdasarkan surat BKN No.17869/B-BJ.01.01/SD/C/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang pelaksanaan ujikom JF kepegawaian, bahwa salah satu syarat usulan ujikom adalah memiliki integritas dan moralitas yang baik dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari pimpinan unit kerja.

2.Dalam surat BKN tersebut juga menyebutkan pengusulan calon peserta uji kompetensi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia/Kepegawaian pada instansi pengguna, karena saat ini kebetulan saya sendiri yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia/Kepegawaian sehingga surat tersebut ditandatangani oleh saya sendiri, jadi hal ini sekali lagi sifatnya hanya kebetulan saja.

3.Berkas yang diusulkan tersebut digunakan untuk seleksi administrasi kelengkapan berkas untuk mengikuti uji kompetensi bukan untuk proses pengangkatan kedalam jabatan Fungsional Ahli Utama.

Untuk tahapan itu tentu masih harus melalui beberapa tahapan lagi dan yang paling penting setelah uji kompetensi adalah persetujuan PJ Gubernur untuk mengusulkan pengangkatan tersebut ke Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara.

Dari klarifikasi diatas mungkin sudah jelas bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang saya lakukan, karena sudah melalui tata prosedur yang pihak BKN tetapkan. pada akhirnya jika memang ada ketidaksesuaian pada berkas yang diusulkan (memenuhi syarat/tidak) tentunya ada pada keputusan akhir pihak Verifikator BKN, terimakasih, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung Naziarto dan PJ Gubernur Bangka Belitung Syafrizal masih diupayakan untuk di konfirmasi @ Zen Adebi.

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!