Pangkalpinang,Babelku.com – Dua pemuda di Kota Pangkalpinang ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena diduga mencuri sejumlah barang dari sebuah pondok milik petani di Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Kejadian terungkap saat korban, ABK (58), tiba di pondoknya sekitar pukul 05.00 WIB dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi pondok, korban menyadari sejumlah barang hilang, seperti kipas angin, mesin air, gergaji kayu, dodos sawit, empat aki motor, timbangan, dan satu unit motor Jupiter MX. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.910.000. Korban segera melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial Wisnu (24) dan Wondo (24) di kediaman masing-masing. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Jalan Menara dan Jalan Melati.
“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui pencurian tersebut dilakukan dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk mendatangi pondok korban dan memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi. Barang-barang hasil curian disimpan di rumah salah satu pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kipas angin, dodos sawit, aki motor, mesin Jupiter MX, timbangan, dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Selanjutnya kami akan melengkapi proses penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tambah AKP Riza.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.