Warga Sebut Tambang Milik MC, Aparat Belum Beri Tanggapan Tegas

Perlang, Babelku.com – Aktivitas tambang timah ilegal diduga marak terjadi di kawasan hutan lindung Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Tambang tersebut disebut-sebut milik MC, warga Desa Trubus, yang dikenal sebagai pemain lama dalam praktik pertambangan ilegal.

Operasi tambang berlangsung terbuka dan diduga tanpa izin, menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem hutan. Suara mesin tambang terdengar jelas di lokasi, menunjukkan aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan.

“Suaranya jelas terdengar dari kejauhan, sangat merusak dan mencolok. Anehnya, tidak ada tindakan dari aparat,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Kamis (17/04/2025).

Saat awak media Babelku.com mencoba mengonfirmasi langsung ke kediaman MC pada Kamis (06/03/2025), mereka justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Kami hanya ingin meminta keterangan, tapi malah diusir tanpa alasan jelas,” ujar salah satu jurnalis Babelku.com yang ikut meliput.

Praktik tambang di kawasan hutan lindung melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum dari aparat terkait.

Dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi kegiatan tambang tersebut pun mencuat. Sikap diam aparat menimbulkan pertanyaan publik tentang integritas penegakan hukum di wilayah ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Masyarakat menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terus merusak lingkungan.

Redaksi Babelku.com akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan melakukan peliputan lanjutan guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Penulis: PIANEditor: REDAKSI BABELKU.COM
banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!