Bangka Barat Babelku.com – Banyaknya keresahan masyarakat berkaitan dengan aktivitas Tambang Ilegal Tahura Gunung Menumbing, Menepis hal tersebut Polres Bangka Barat selalu berupaya untuk melakukan pengungkapan kasus dibalik Pelaku Tambang Ilegal tersebut,Kamis 23/02/ 2023.
Pengungkapan bermutu saat anggota Unit II Tipiter Satreskrim mendapatkan Informasi dari Tim Tahura Menumbing tentang adanya kegiatan Penambangan Ilegal Di Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan HK (Hutan Konservasi),
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Anggota Unit II Tipiter Satreskrim bersama Tim Tahura Menumbing langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri di seputaran Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan HK (Hutan Konservasi) tersebut.
Kemudian tepatnya hari Kamis 23/02/2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari Tim menemukan ada kegiatan aktivitas tambang, di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 3 pekerja tambang, di karenakan medan yang sulit dan penerangan yang kurang Anggota hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang beserta barang bukti untuk melakukan Penambangan Ilegal di Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan HK(Hutan Konservasi), selanjutnya diamankan ke Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku atas nama Yo (29) warga Desa Gadung Kelurahan Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang berdomisili di Kontrakan Pal 2 Muntok Bangka Barat telah diamankan berikut barang bukti.
” Kami membenarkan peristiwa penangkapan satu orang penambang yang kerja di Tahura Gunung Menumbing, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat” ujar Kasat Reskrim.
Dari pelaku Tim gabungan Telah mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki beserta barang bukti 1 buah mesin robin, 1 buah karpet, 1 buah spiral ukuran 2 in, 1 buah spiral ukuran 3 in, 1 buah alat sebu, 1 buah pipa beserta mata rajuk, 1 gulung selang air, 1 gulung selang tanah dan 1 mangkok pasir timah kotor dengan berat kurang lebih 2.5 Kg.(*).
Sumber Siaran Pers Humas Polres Bangka Barat.