Gerebek Kontrakan Pemuda, Polisi Sita 427 Butir Pil Ekstasi di Pangkalpinang

PANGKALPINANG,BABELKU COM –Pangkalpinang mendadak gempar! Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar peredaran gelap 427 butir pil ekstasi dari tangan seorang pemuda, DS alias Cing (28), asal Desa Lampur, Bangka Tengah.

“Benar, kami amankan satu pelaku pada Sabtu, 19 April. Dari hasil penangkapan, ditemukan 427 butir pil ekstasi seberat kurang lebih 183 gram,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (26/4/2025).

DS diringkus di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Dari kantong celana pelaku, polisi menemukan puluhan pil haram yang siap edar.

“Setelah digeledah, tim langsung bergerak cepat menggerebek kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh,” lanjut Fauzan.

Hasil penggeledahan membuat warga sekitar terkejut. Di dalam kontrakan sederhana itu, ditemukan 338 butir ekstasi berlogo RR dan 89 butir berlogo Rolex, tersimpan dalam plastik strip serta empat bungkus rokok berisi ekstasi. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” beber Fauzan.

DS kini ditahan di Mapolda Babel dan terancam hukuman berat.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegas Fauzan.

Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polda Babel dalam menggempur jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sumber: Humas Polda Babel.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!