Konflik Agraria Lampung Tengah, Warga Tuntut HGU PT BSA Dicabut

Lampung Tengah,Babelku.com  – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, yakni Desa Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (23/4/2025). Aksi ini menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang dianggap merampas lahan milik warga.

Koordinator aksi, Ardi, mengatakan masyarakat menolak klaim PT BSA atas lahan seluas 892 hektare yang sejak 2012 telah digarap kembali oleh warga. “Kami adalah generasi kelima yang tinggal dan menggarap tanah ini sejak leluhur kami membuka wilayah ini tahun 1870. PT BSA tidak berhak atas lahan ini,” tegas Ardi.

Konflik bermula dari peralihan pengelolaan lahan sejak PT Pagolam masuk pada 1972, lalu berganti ke PT Chandra Bumi Kota pada 1975, hingga akhirnya dikuasai PT BSA sejak 1995. Namun, warga menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses peralihan tersebut.

“Proses komunikasi saat itu hanya melalui kepala desa dan kepala adat. Kami tidak pernah menyetujui pelepasan tanah,” tambah Ardi.

Pada 2023, PT BSA melakukan penggusuran paksa berdasarkan keputusan pengadilan yang diklaim sebagai legalitas kepemilikan sah. Warga menilai penggusuran disertai tindakan intimidatif dan kriminalisasi.

Massa menuntut Bupati Lampung Tengah segera membentuk panitia khusus penyelesaian konflik, merekomendasikan pencabutan HGU PT BSA, mengevaluasi legalitas HGU, dan mengembalikan tanah seluas 807 hektare kepada masyarakat.

“Jika dalam satu bulan tidak ada tanggapan, kami akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah massa lebih besar dan mematok lahan kami sendiri,” tutup Ardi.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!