Pangkalpinang,Babelku.com – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew (40), warga Kelurahan Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu (20/4/2025) malam.
“Benar, Minggu malam Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025).
Menurut Fauzan, dari tangan pelaku ditemukan lima paket besar plastik bening berisi sabu dan satu paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, dua buah tas, dan satu unit mobil milik pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba melalui jalur pelabuhan. “Setelah menerima informasi, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Pelabuhan Pangkalbalam,” ungkap Fauzan.
Penggeledahan terhadap Niko dilakukan di lokasi, disaksikan oleh petugas pelabuhan. Pelaku diketahui hendak meninggalkan Pulau Bangka melalui jalur penyeberangan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fauzan.
Atas perbuatannya, Niko terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Fauzan menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Bangka Belitung. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Ini bentuk komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba,” tegas Fauzan.
“Kami juga mengajak masyarakat menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tambahnya.